Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menyegel salah satu hotel di Jalan Mr Muhammad Hasan, Batoh, Lueng Bata, Banda Aceh, (23/2/2021).
Penyegelan ini terkait izin hotel tersebut sudah berakhir dan kerap melanggar syariat islam. Kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Tjiwinarko.
Heru melanjutkan, pada akhir tahun 2020 lalu telah pihaknya mengamankan pelaku pelanggaran syariat Islam di Hotel tersebut dan pasangan non-muhrim juga bebas masuk ke kamar hotel.
“Pada akhir 2020 lalu, terdapat pelanggar syariat, setelah kita panggil pihak pengelolanya dan masih ada ketentuan yang belum dilengkapi terkait izin. Sudah beberapa kali kita mengamankan pelanggar syariat,”kata Plt Kasatpol.

Saat ini pihaknya masih memberikan sanksi administratif langkah tersebut diberikan setelah teguran sebelumnya tidak diindahkan.
Pihaknya masih menunggu manajemen hotel untuk mengurus segala izin usaha dan juga membuat komitmen untuk mematuhi syariat Islam.
“Saat ini sanksi administratif, teguran lisan dan tulis sudah kita lakukan. Jika kalau memang tidak memiliki itikad baik, ya dengan terpaksa akan kita tutup izin usahanya,” ucapnya.
Penertiban ini juga melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel tersebut.(Adv)