Satpol PP dan WH Banda Aceh Segel Dua Salon

Plh Kasatpol: Wali Kota Tidak Mentolerir Adanya Praktek-praktek yang Melanggar Pelaksanaan Syariat Islam

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh menyegel dan menutup dua salon yang beroperasi di Jl T Imum Lueng Bata (Simpang Surabaya) Kecamatan Lueng Bata dan Jl Teuku Umar, Baiturrahman. Selasa, 29 Juni 2021.

Penutupan salon-salon tersebut imbas dari operasional yang melanggar Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Kota Banda Aceh No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Plh Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Evendi SAg didampingi Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan SDA, Nurbayti SH MH menyebutkan bahwa tindakan penyegelan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat perintah dari Wali Kota Banda Aceh.

“Pak Wali tidak mentolerir adanya praktek-praktek yang melanggar pelaksanaan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Sekecil apapun pelanggarannya tetap kita tindak lanjuti” ujar Plh Kasatpol.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI, mengaku bahwa pihaknya telah berulang kali memberi peringatan kepada salon-salon tersebut.

“pembinaan dan teguran sudah kita lakukan. Namun tidak ada niat untuk berubah dari para pengelola salon. Akhirnya langkah penyegelan kita tempuh” lanjut Zakwan.

Mendukung pernyataan Zakwan, Kepala Seksi Operasional Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Khuzari SPdI mengaku hingga saat ini tercatat telah terjadi masing-masing lebih dari 1 kali pelanggaran Syariat di salon-salon yang disegel tersebut.

“yang terbaru, kita menemukan adanya praktek yang mengarah ke Liwath disalah satu salon. Disamping pelanggaran-pelanggaran syariat salon-salon yang disegel pagi tadi (Red. 29/6) juga tidak mengantongi izin” terang Khuzari.

Khuzari berpesan kepada para pengusaha, apapun jenis usahanya agar tetap taat pada aturan yang berlaku. Pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika terbukti melanggar aturan.(Adv)