Satpol PP dan WH Banda Aceh Amankan Pembuat Konten Video Tiktok Tak Senonoh

Pelaku Minta Maaf 

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga telah membuat konten video tak senonoh di wilayah Kota Banda Aceh yang disebarkan melalui media sosial TikTok.

Dalam konferensi persnya, Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Ardiansyah SSTP MSi mengatakan, kedua terduga berinisial A dan MJ disinyalir telah melanggar aturan yang berlaku terkait penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, bahwa yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Aceh no 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat lslam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam serta Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah,” Terangnya.

Terhadap yang bersangkutan, Satpol PP dan WH Banda Aceh akan melakukan pembinaan intensif dengan melakukan wajib lapor ke Satpol PP WH Banda Aceh.

“Untuk seterusnya mereka akan diberikan pengetahuan agama, siraman rohani dengan bekerjasama dengan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh,” Jelanya.

Sedangkan untuk rekan mereka dengan inisial D, Ardiansyah juga meminta untuk bisa bekerjasama dan segera melaporkan dirinya ke kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.

“Dalam video yang viral tersebut sebenarnya ada tiga orang, namun salah satunya belum melaporkan dirinya ke kantor kita, dan kita harapkan sesegera mungkin untuk melaporkan diri,” Tambanya.

Pada kesempatan yang sama, kedua terduga pelanggar syariat Islam ini juga menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat Kota Banda Aceh dan masyarakat Aceh pada umumnya.

Penulis: Rat/HzEditor: Ad