Langsung ke konten
Breaking News
Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar Polda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme di Call Center 110 Siap 24 Jam Razia di Syiah Kuala, Polisi Amankan Motor Tak Lengkap dan Rokok Ilegal Zidan Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Kuta Alam Ditingkatkan Alami Kerugian Rp140 Juta, Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Melalui Market Place FB
News Banda Aceh
Indeks
News Banda Aceh
  • Berita Terbaru
  • Kota
    • Pariwisata
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
    • Kuliner
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukum
  • Ekbis
  • Sport
  • Dakwah
  • Nasional
  • Opini
  • Video
  • Lainnya
    • Global
    • Lifestyle
    • Sosok
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Foto
    • Cahaya Meukat Bloe
Beranda Nasional Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Nasional, NBANews  

Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional

Avatar
Admin
13 Maret 202213 Maret 2022

Label Halal Indonesia Secara Filosofi Mengadaptasi Nilai-nilai ke-Indonesiaan

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” kata Aqil Irham mengilustrasikan.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” lanjutnya menerangkan.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. “Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan,” jelas Aqil Irham.

Wajib Dicantumkan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.

Komponen dan Kode Warna Label Halal
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen: Logogram dan Logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan. Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

“Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dan panduan teknis tentang penggunaan label halal selanjutnya dapat diakses di laman resmi BPJPH Kemenag www.halal.go.id/infopenting,” jelas Arfi.

“Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH,” tandasnya.

  • Print
Halal Kemenag Logo
Penulis: Humas Kemenag

Baca Juga

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Juru Parkir Liar
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto
Polda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme di Call Center 110 Siap 24 Jam
Razia di Syiah Kuala, Polisi Amankan Motor Tak Lengkap dan Rokok Ilegal
Anggota DPRK Banda Aceh Fraksi PAN, Zidan Al Hafidh, S.Ked, MM
Zidan Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Kuta Alam Ditingkatkan

Berita Terpopuler

  • 1
    6 Mei 20256 Mei 20250 Komentar
    Banda Aceh Berkolaborasi dengan Pemda DKI, Si Doel: Segera Kita Bantu Ibu Illiza
  • 2
    7 Mei 20257 Mei 20250 Komentar
    Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka
  • 3
    8 Mei 20258 Mei 20250 Komentar
    Kodam IM Gelar Pembekalan Kader Rakyat Terlatih Terpusat 2025
  • 4
    9 Mei 20259 Mei 20250 Komentar
    Alami Kerugian Rp140 Juta, Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Tersangka Penipuan Melalui Market Place FB
  • 5
    10 Mei 202510 Mei 20250 Komentar
    Zidan Minta Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Puskesmas Kuta Alam Ditingkatkan
  • 6
    11 Mei 202511 Mei 20250 Komentar
    Razia di Syiah Kuala, Polisi Amankan Motor Tak Lengkap dan Rokok Ilegal
  • 7
    12 Mei 202512 Mei 20250 Komentar
    Polda Aceh Imbau Masyarakat Laporkan Aksi Premanisme di Call Center 110 Siap 24 Jam
News Banda Aceh
  • Hubungi Kami
  • Media Siber
  • Redaksi NBA
Copyright @ 2017-2024 PT Cahaya Multimedia Grup, All right reserved.
  • faviconHome
  • Kategori Berita
    • Kota
      • Pariwisata
      • Pendidikan
      • Seni Budaya
      • Kuliner
    • Politik
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Ekbis
    • Sport
    • Dakwah
    • Nasional
    • Opini
    • Video
  • Lainnya
    • Global
    • Lifestyle
    • Sosok
    • Komunitas
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Foto
    • Cahaya Meukat Bloe