YKIM Apresiasi Polda Aceh Terkait Penetapan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Avatar

Banda Aceh – Dalam beberapa waktu lalu Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan tindak pidana korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Rp22,3 miliar.

“Dari hasil gelar perkara, tujuh orang tersebut dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan atau Beasiswa Tahun Anggaran 2017,” disaat dilakukan siaran pres Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).

Tujuh tersangka tersebut, yakni berinisial SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa.

Dengan Penunjukan 7 tersangka itu Muchti Chairul Selaku Ketua Yayasan Kerja Indonesia Maju (YKIM) Aceh mengapresiasikan Polda Aceh beserta Jajarannya. Tulisnya via siaran pers yang diterima NBA, Sabtu (5/3).

Hal tersebut dikarenakan kasus yang sudah lama itu akhirnya ada titik temunya dan hal itu tidak terlepas dari kerja keras pihak kepolisian dan tentunya dibawah Kepemimpinan kapolda Irjen Pol Ahmad Haydar sehingga apa yang sudah dinanti begitu lama hari ini sudah menuai hasilnya. Katanya.

Muchti mengajak masyarakat untuk bersabar dan biarlah pihak Kepolisian terus bekerja dan kita serahkan semuanya ke pihak berwajib, serta masyarakat Aceh harus memberi dukungan penuh sehingga kasus ini bisa tuntas sampai ke akar-akarnya.

Muchti meminta kepada semua pihak untuk menahan diri sehingga proses hukum yang sedang berjalan tidak terhabat, oleh karena itu ia meminta kepada pihak-pihak yang belum puas terhadap penetapan 7 tersangka ini untuk tenang dan cermat mengikuti proses hukum ini dan kita menunggu hasil berikutnya.