Ketua PMI: Pernyataan Mereka Itu Tidak Benar Menyangkut Masalah Darah

Avatar

Kepala UDD PMI Banda Aceh berharap masyarakat tidak menjadi korban dari isu tidak benar benar

Banda Aceh – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), Dedi Sumardi sangat menyayangkan pernyataan kawan-kawan dari pengurus PMI terkait penjualan darah ke Unit Donor Darah (UDD) Kabupaten Tanggerang. Menurutnya, mereka telah menyesatkan informasi kepada masyarakat.

“Terkait dengan isu pengiriman darah ke luar daerah yang dilakukan oleh PMI kota Banda Aceh kami memohon maaf atas isu yang meresahkan tersebut sebenarnya ini hanya kesalahpahaman saja,” kata Dedi dalam konferensi pers tentang klarifikasi tuduhan terkait penjualan darah ke Kabupaten Tanggerang di Aula Unit Donor Darah PMI Kota Banda Aceh, Kamis (12/5/2022).

“Dan sebenarnya pernyataan mereka (Pengurus PMI-red) lakukan pada Rabu, 11 Mei 2022 kemarin itu tidak pernah mengkonfirmasikan kepada saya,” sambung Dedi.

Selain itu, kata dia, perlu diluruskan juga bahwa ketidaktahuan mereka disebabkan karena selama 2 bulan terakhir kawan-kawan ini tidak pernah hadir ke PMI Kota Banda Aceh.

“Bahkan kita juga sudah mengundang mereka untuk hadir di PMI Banda Aceh. Jadi jelas pernyataan mereka itu tidak benar menyangkut masalah darah ini. Dan sekarang kita juga sedang melakukan audit internal oleh pihak independen, sekarang sudah masuk tahap akhir,” ungkap Dedi.

Disisi lain, Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Banda Aceh, dr. Ratna Sari Dewi juga menanggapi terkait droping darah ini. Kata dia, pengiriman darah ini bukan hanya dilakukan oleh UDD PMI Banda Aceh saja. Namun, UDD di Seluruh Indonesia juga melakukan hal yang sama.

“Bahkan tahun 2018 yang lalu disaat kita kekurangan stok darah kita meminta bantuan darah ke Tangerang dengan jumlah ratusan kantong darah. Dan itu dilakukan ketika UDD Tanggerang memiliki stock darah yang berlebih juga,” ujarnya.

“Kita juga ada perjanjian kerjasama antara UDD Kabupaten Tanggerang dengan UDD PMI Kota Banda Aceh tentang Distribusi Darah,” sebut dr. Ratna.

Selanjutnya, dr. Ratna juga menjelaskan bahwa, sebelum UDD PMI Banda Aceh melakukan droping darah ke luar daerah, pihaknya terlebih dahulu melakukan konfirmasi untuk menanyakan kertersedian darah di UDD Kabupaten/Kota di Aceh, seperti UDD Kota Langsa, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Utara.

“Termasuk kita tanyakan ke UDD Kota Meda Sumatera Utara. Dan mereka semua menjawab bahwa, stock darah sementara ini ada dan cukup. Setelah mengetahui jawaban tersebut, selajutnya baru kita lakukan droping darah,” kata dr. Ratna.

Ia juga menjelaskan bahwa, kenapa darah tersebut harus di droping ke luar daerah?. Dikarenakan masa simpan darah yang tidak lama hanya maksimal 28 hari masa simpan, makanya jangan sampai terbuang darah tersebut diberikan ke UDD Tanggerang dengan tetap dikenakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (UDD).

Oleh karena itu, Kepala UDD PMI Banda Aceh berharap masyarakat tidak menjadi korban dari isu tidak benar yang beredar tersebut.

“Makanya kita klarifikasi. Karena hari ini yang sangat disayangkan masyarakat yang membutuhkan darah jadi ketika kepercayaan masyarakat berkurang sedangkan kebutuhan terus ada apa yang harus kita lakukan,” pungkas dr. Ratna.