Dedi Sumardi Nurdin Komit Terus Berkontribusi untuk Kemanusiaan Meski Tak Lagi di PMI

Avatar

7 Unit Relawan Pemilik Suara Sah Tolak Pembekuan Kepengurusan PMI Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Ketua PMI Kota Banda Aceh Dedi Sumardi Nurdin yang baru saja dibekukan oleh PMI Provinsi Aceh tempo hari, menjawab sejumlah pertanyaan yang dilayangkan kepadanya terkait komitmen dan kontribusinya untuk kemanusiaan.

Dedi menegaskan akan tetap berkontribusi untuk kemanusiaan jika ada yang membutuhkan bantuannya. Ia juga memiliki satu unit ambulans yang siap dihubungi kapan saja untuk antar jemput pasien dan jenazah.

“Saya meminta doa dari masyarakat semua supaya saya bisa terus bermanfaat dan berkontribusi untuk masyarakat. Biarpun saya tidak sebagai Ketua PMI Banda Aceh lagi,” kata Dedi di Banda Aceh pada Rabu, 29 Juni 2022.

Ia berharap, organisasi PMI Banda Aceh bisa menjadi lebih baik lagi kedepan dan tetap memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Kendati begitu, Dedi dan Dewan Kehormatan PMI Kota Banda Aceh tetap meminta peninjauan kembali atas persetujuan permintaan pembekuan Pengurus PMI Kota Banda Aceh oleh PMI Provinsi Aceh. Hal itu dilakukan karena ditemui banyak keganjalan dalam prosesnya.

Pihak Dedi juga meminta agar diberi kesempatan mengklarifikasi atas alasan pembekuan yang dituduhkan Ketua PMI Provinsi Aceh. Ia menilai keputusan Ketua PMI Aceh terlalu naif dan tidak melakukan pembinaan apapun sebelum mengambil keputusan penting, yaitu pembekuan.

Sebelumnya, pihak Dedi berpikir dengan keluarnya hasil audit UDD PMI Banda Aceh oleh PMI Pusat, permasalahan selesai. Namun keputusan PMI Aceh yang membekukan kepengurusan meski kegiatan di PMI Kota Banda Aceh tetap berjalan normal menjadi pertanyaan.

Dedi Sumardi Nurdin merupakan Ketua PMI Kota Banda Aceh terpilih masa bakti 2021-2026. Ia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah PMI Kota Banda Aceh yang digelar Oktober 2021 lalu. Sejauh ini terdapat 7 unit relawan yang menolak pembekuan kepengurusan Dedi. Ketujuh unit relawan tersebut merupakan pemilik suara sah di Musyawarah PMI Kota Banda Aceh.