Kepala BPKK: Hutang Belanja Pegawai 2021 Rp 21,9 Miliar Sudah Diselesaikan

Avatar

Banda Aceh – Hutang belanja pegawai tahun anggaran 2021 yang termasuk dalam komponen hutang belanja Pemko Banda Aceh telah diselesaikan. Nominalnya Rp 21,9 miliar dari total hutang belanja senilai Rp 118,5.

Menurut Iqbal, seluruh temuan BPK-RI atas laporan keuangan daerah tahun anggaran 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Pemko Banda Aceh melalui SKPK terkait. “Makanya Banda Aceh kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-14 kali berturut-turut dari BPK,”.

Lanjutnya, Iqbal mengatakan hutang belanja pegawai yang terdiri dari tambahan penghasilan PNS dan sejumlah item lainnya itu, telah diselesaikan pada awal tahun 2022.

“Telah kita bayarkan bertahap pada Maret, April, dan Mei 2022. Secara keseluruhan, realisasi penyelesaian hutang belanja sudah mencapai Rp 103,2 miliar. Sisanya tinggal Rp 15,3 miliar yang kita targetkan tuntas dalam waktu dekat,” katanya.

Sebagai informasi, hutang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2021 yang termuat dalam temuan awal BPK-RI atas laporan keuangan daerah senilai Rp 158,7 miliar. Komponennya terdiri dari Rp 118,5 miliar hutang belanja, pemakaian kas yang dibatasi Rp 35,9, dan dana ZIS Rp 4,2 miliar.

“Dari angka tersebut, 77 persennya atau Rp 122,3 miliar telah kita diselesaikan, sehingga tersisa Rp 36,4 miliar. Seiring berjalannya waktu, angka penyelesaian hutang terus bertambah. Jadi terus kita update per hari hingga nol nantinya. “

“Insyaallah, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin pada 7 Juli 2022, seluruh kewajiban ini sudah kita tunaikan,” ujar Iqbal.