Ketum MES Aceh Aminullah Usman Ajak Masyarakat Musuhi Rentenir

Avatar

Banda Aceh Sukses Tekan Angka Rentenir di Bawah 2 Persen

Banda Aceh – Rentenir, Tengkulak atau Bank 47 memang tak menampakkan lagi jejaknya di Kota Banda Aceh dan hanya tersisa 2 persen lagi. Namun keberadaan mereka masih tetap terendus di Kabupaten/Kota yang ada di Aceh pada umumnya.

Sejumlah rentenir berkedok koperasi simpan pinjam atau lebih sering disebut Bank 47 masih bergentayangan mencari mangsa, hal itu dibuktikan dengan beberapa kasus yang terjadi beberapa bulan terakhir.

Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh, Aminullah Usman, mengajak masyarakat Aceh agar memusuhi praktek rentenir yang berkedok koperasi dan semacamnya. Hal itu disampaikannya pada Sabtu, (27/8/2022).

“Dalam situasi pasca pandemi, di mana kita sedang tumbuh dan bangkit kembali, ada kesempatan bagi rentenir masuk. Di mana kita sedang terpuruk, dan sedang kesusahan ekonomi. Bagi mereka, itu peluang menjerumuskan warga dalam kesesatan,” ujar Aminullah.

Sebelumnya, Aminullah pernah mengharapkan dukungan Pemerintah dan DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) untuk menerbitkan regulasi (Qanun) tentang pelarangan muamalah yang mengandung riba.

“Dengan adanya Qanun khusus terkait pelarangan muamalah yang mengandung riba, Insya Allah praktek rentenir akan musnah di bumi Serambi Mekkah,” tuturnya.

Mantan Wali Kota Banda Aceh itu juga meminta Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota di Aceh dan semua pihak untuk gencar menyosialisasikan bahaya rentenir kepada masyarakat, karena selain bertentangan dengan syariat Islam, juga mengandung riba dan membuat masyarakat terus melarat.

“Kita minta kepada pihak Pemkab agar komit dan konsisten dalam memerangi rentenir karena selain meresahkan masyarakat juga sampai ada pendangkalan akidah seperti yang sudah-sudah, sehingga ada warga yang mengakhiri hidupnya akibat berurusan dengan tengkulak,” kata Aminullah.

Aminullah mengajak Pemerintah Kabupaten/Kota dan semua pihak lainnya untuk mendirikan Lembaga Keuangan Syariah dalam memberangus praktek-praktek rentenir agar mampu melepas masyarakat kecil dari jeratan tengkulak.

“Mendirikan LKS adalah salah satu strategi khusus Pemerintah Daerah/Kota di Aceh dalam memberantas prakter rentenir, agar masyarakat Bumi Serambi Mekkah bebas dari cengkeraman rentenir,” ungkap Aminullah.

Untuk diketahui saat ini masyarakat Kota Banda Aceh sudah terbebas dari praktek rentenir, hanya tinggal 2 persen saja dari angka 80 persen pada tahun 2017, berkat kehadiran Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS), Mahirah Muamalah Syariah (MMS) yang berhasil dibentuk pada medio 2018 lalu.

Kerja keras Aminullah Usman dalam memerangi praktek rentenir terbilang sukses. Buktinya sejumlah penghargaan diterima, diantaranya Indonesia Visionary Leader (IVL) Session 7 dari Media Nusantara Citra (MNC) Portal Indonesia, LKBN Antara, dan yang teranyar penghargaan tokoh ekonomi syariah Aceh dari Harian Waspada serta kerap diundang pada acara talkshow pada salah satu stasiun TV Nasional, hingga menerbitkan buku ‘Ala Aminullah Perangi Rentenir’ sebagai solusi pembelajaran bagi masyarakat.