Maraknya Kekerasan Seksual di Berbagai Kalangan

Avatar

Oleh: Muhammad Aditia Rizki

Sesuai dengan UUD Nomor 12 tahun 2022 yaitu mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif.

Muhammad Aditia Rizki mahasiswa ilmu administrasi menyatakan bahwa, terdapat indikasi indakasi tertentu yang menyebabkan hal itu terjadi. Di indonesia dalam agama manapun, hal yang mengenai kekeresan seksual tentunya di larang dan bisa di katakan sebagai tindakan yang paling keji.

Sesuai alquran surat An-nur : 33 yang artinya dan janganlah kamu paksa hamba saya untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingat kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.

Di dalam perspektif yang dapat saya telaah di sini bahwa, dengan maraknya kekerasan seksual di mana mana, baik itu di lingkungan pendidikan, pasantren, pergaulan, dan masih banyak lagi yang sudah dapat kita saksikan. berita yang sanggat miris dalam penghliatan ini bahwasanya negara kita tidak baik baik saja , karena kekerasan seksual ini termasuk problematika yang sanggat sanggat mengerikan di lingkungan publik/masyarakat.

Adapun faktor yang menyebabkan hal itu terjadi yaitu salah satunya, kurangnya pengawasan serta perhatian orang terdekat seperti orang tua dan anak , dan dengan perkembangan digitalisasi yang cukup meluas, yang membuat publik bisa membuka akses bebas, apa yang mereka inginkan. walaupun seharusnya batasan usia dini tidak pantas untuk di perlihatkan.

Bukan itu saja, melainkan faktor lingkungan sekitar dan pengaruh orang di sekitar, yang membuat masyarakat tidak dapat terkontrol dengan ajakan yang tidak senonoh ini.

Adapun saran yang dapat saya sampainkan di sini bahwa:

. Perlunya pengawasan ortu terhadap anak, dalam mengunakan teknologi, ataupun pertemanan lingkungan sekitar.

. Mengedukasi setiap kota, kabupaten, dan masing masing provinsi di Indonesia, bagian tentang kekerasan seksual, dan membantu lingkungan agar masyarakat memahami bahwa praktik ini sangat merugikan korban, dan masa depan mereka. mengingat merebaknya kejadian ini, untuk memahami, kekerasan seksual harus siggap menyelesaikan masalah ini.

Saya berharap, rangkaian peristiwa tindakan yang sangat keji ini, dapat diputus dan Kementerian KPPA dan Kommunas Perempuan. dapat menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh mengenai hal tersebut. dan peristiwa ini dapat menghentikan dan membersihkan perilaku menyimpang yaitu kekerasan seksual di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Administrasi UIN Ar-Raniry.