Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK menyambangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS) Surat Ijin Mengemudi (SIM) Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh, Rabu (23/11/2022).
Tepat pukul 10.00 WIB Kapolresta Banda Aceh beserta pejabat utama Inspeksi mendadak (Sidak). Dalam kegiatannya orang nomor satu di Polresta Banda Aceh itu memantau dan memastikan langsung pelayanan surat ijin mengemudi (SIM) tidak ada pungli sekecil apapun.
Dalam Sidak yang kesekian kalinya itu, Kapolresta turut didampingi Kabag SDM, Kasat Lantas, Kasie Propam. Adapun tujuannya memastikan bahwa dikantor pelayanan-pelayanan yang ada di Polresta Banda Aceh, salah satunya kantor SIM tidak ada pungutan liar (Pungli) sekecil apapun baik pengurusan SIM baru, maupun perpanjangan SIM.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar, SH, MM untuk bersih dari Pungli guna mengembalikan kepercayaan Polri kepada Masyarakat.
Saya selaku Kapolresta wajib memastikan dan mewanti-wanti kepada anggota bahwa tidak ada Pungli dalam bentuk apapun. Tegasnya.
“Tadi saya sudah memastikan dan mengecek langsung kepada pemohon Surat Ijin Mengemudi yang hari ini mengurus baik pengurusan SIM baru maupun perpanjang SIM tidak ada Pungli, yang ada sesuai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sudah sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” kata Kapolresta.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar bila ada pungutan liar agar segera melaporkan langsung kepada Kapolresta Banda Aceh selama 24 jam. Laporan akan kami tindak lanjuti dan proses secara hukum. Pungkas perwira dengan tiga melati emas dipundaknya itu.