Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa

Avatar

Bachtiar: Diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait pengelolaan Dana Desa

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi tentang Penanganan Perkara Korupsi Dana Desa, Rabu, 25 Januari 2023.

Acara yang berlangsung di Balee Keurukon komplek balai kota tersebut, dibuka oleh Asisten Pemerintahan Setdako Banda Aceh Bachtiar yang pada kesempatan itu mewakili pj wali kota.

Turut hadir di sana, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan, Kasi Bidang Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal yang sekaligus menjadi narasumber, Kepala DPMG Muhammad Syaifuddin Ambia, para kepala OPD di lingkungan pemerintah kota, camat dan keuchik se-Banda Aceh.

Dalam sambutan tertulis pj wali kota yang dibacakan Bakhtiar, disebutkan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk ikhtiar pemerintah untuk membangkitkan perekonomian seluruh gampong yang ada di Banda Aceh.

“Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh perangkat gampong, baik itu Keuchik, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan atau Bendaraha Desa, Kaur Kesra dan TPK, dan semua pihak pihak terkait yang memiliki peranan dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait ketentuan ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaannya, dan untuk meningkatkan ketaatan hukum para Perangkat Gampong.

“Dan ini menjadi ikhtiar bersama untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif mencegah korupsi di semua lini pemerintahan guna menciptakan percepatan kesejahteraan masyarakat di gampong.”

Bahtiar menyebutkan, sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa diutamakan penggunaannya terhadap program pemulihan ekonomi nasional, “Lemerintah tetap memprioritaskan BLT-Desa.”

“Namun, di tahun 2023 ini ada perubahan sedikit dari ketentuan penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam Permendes No 8 Tahun 2022, yaitu terkait BLT dana desa dan Dana Operasional Pemerintah desa,” ungkapnya.

Menurutnya, dana operasional pemerintah desa paling banyak tiga persen dan BLT dana desa maksimal 25 persen dari pagu dana desa setiap desa. “Dalam rangka penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT-Desa, diimbau kepada para camat untuk tetap memperhatikan syarat KPM BLT-Desa yang telah ditentukan.”

“Di samping itu, diingatkan agar jangan segan-segan untuk selalu mengingatkan keuchik dalam pelaksanaan Musyawarah Gampong Khusus untuk penetapan KPM BLT-Desa agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Edi Ermawan mengatakan kegiatan tersebut merupakan arahan Jaksa Agung terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan dana desa.

Di samping itu, dalam pemaparan materi tentang Dana Desa oleh Kasi Bidang Intelijen Kejari Banda Aceh Muharizal, ia menghimbau kepada para keuchik diwilayah Kota Banda Aceh apabila ada temuan segera diselesaikan dan para Keucik diharapkan untuk berkoordinasi terkait dana desa dengan Kasi PMG di kecamatan, Kabid PMG atau Inspektorat.