Instruksi Gubernur Setiap Hari Kamis Berbahasa Aceh

Avatar
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, memberikan sambutan dan arahan saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024, dengan tema Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas SDM dalam rangka Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu Serentak dan PON 2024, 11 s.d 18 April 2023 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (11/4/2023).
Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki, memberikan sambutan dan arahan saat membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( MUSRENBANG) Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024, dengan tema Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas SDM dalam rangka Menyukseskan Pelaksanaan Pemilu Serentak dan PON 2024, 11 s.d 18 April 2023 di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Selasa (11/4/2023).

Penggunaan Aksara Aceh berhurup Arab-Jawi pada penulisan nama kantor

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penggunaaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Instruksi Gubernur Aceh Nomor 05/INSTR/2023 Tanggal 21 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para Bupati/Wali Kota se-Aceh, para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN, Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), dan Perbankan.

Softcopy Instruksi Gubernur Aceh tentang Penggunaaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh yang beredar di jejaring medsos sejak beberapa waktu terakhir.

Pj Gubernur Aceh menginstruksikan agar merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Kepala SKPA dan Kepala Biro serta Pimpinan BUMA untuk menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling sedikit sehari dalam sepekan secara serentak yakni pada hari Kamis di instansi masing-masing dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa lainnya di Aceh.

Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Pimpinam BUMN dan Pimpinan Perbankan dapat menerapkan penggunaan Bahasa Aceh sebagai alat komunikasi paling tidak satu hari dalam sepekan setiap hari Kamis di instansi masing-masing dengan menjunjung tinggi Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa lainnya di Aceh.

Bupati/Wali Kota dapat menetapkan Instruksi Bupati/Wali Kota tentang Penggunaan Bahasa Daerah di Aceh sebagai bahasa resmi daerah pada kabupaten/kota masing-masing sebagai alat komunukasi paling sedikit satu hari dalam sepekan di instansi kabupaten/kota dengan tetap menjunjung tinggi kedudukan Bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa lainnya di Aceh.

Hurup Arab-Jawi

Bupati/Wali Kota, Kepala SKPA, Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, Kepala Biro, Pimpinan BUMN, Perbankan, BUMA untuk menerapkan penggunaan Aksara Aceh berhurup Arab-Jawi pada penulisan nama kantor instansi sebagai pelengkap dari penulisan nama dalam Bahasa Indonesia.

Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh untuk mengkoordinir, menyusun dan memasukkan mata pelajaran Bahasa Aceh dan/atau Bahasa Daerah di Aceh ke dalam kurikulum muatan lokal pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK, MA dan SLB sesuai kewenangan masing-masing sebagai upaya merawat, menjaga, melindungi, mempertahankan, dan mengembangkan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, dan Sastra Aceh.

Khusus Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh untuk mengkoordinir penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh mengenai pembinaan, pemeliharaan, pengembangan, pelestarian, dan penghargaan Bahasa Aceh, Aksara Aceh, Sastra Aceh sekaligus mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengawasan Instruksi Gubernur ini serta melaporkan secara berkala kepada Gubernur Aceh melalui Sekretaris Daerah Aceh. []