Wahyudi Imbau Pengendara Tidak Parkir Depan Halte

Avatar

BANDA ACEH – Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh Wahyudi, S.STP, M.Si melalui Kepala Bidang Pembinaan, Pengawasan Keselamatan Aqil Perdana Kesumah, SH, MH mengimbau kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraannya di depan halte yang ada dalam wilayah Kota Banda Aceh.

“Untuk para pengendara agar tidak parkirkan kendaraan pada tempat-tempat yang berfungsi sebagai akses pelayanan publik seperti halte, trotoar, badan jalan dan tempat lain yang ditandai dengan rambu larangan,” kata Aqil saat memberikan teguran pada pengemudi kendaraan roda empat yang parkir di Area Halte Bus Trans Koetaradja Jambo Tape, Selasa (06/06/2023).

Kata Aqil, imbaun ini sebagai upaya memberikan  kesadaran bagi pengguna jalan dalam mematuhi rambu lalu lintas.

“Kami berharap demi kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan maka sadarlah bahwa melanggar rambu-rambu lalu lintas dapat menyebabkan kecelakaan sehingga merugikan kita secara materi dan bahkan kehilangan nyawa. Kesadaran inilah yang harus dijaga dan pelihara karena rambu lalu lintas berfungsi sebagai alat informasi bagi keselamatan pengendara di jalan raya dan melanggarnya dapat menzalimi orang lain,” kata Aqil.

Aqil menjelaskan bagi pengendara yang melanggar akan diberikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan.

“Kita berikan teguran lisan kepada pemilik kendaraan dan kendaraan  yang tidak ada pemiliknya di lokasi kita tempelkan stiker pelanggaran,” pungkas Aqil.(Rid/Hz)