Irwansyah pastikan setiap rupiah dari APBK berikan manfaat nyata bagi masyarakat
BANDA ACEH – Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara/MoU oleh Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal dan Ketua DPRK Irwansyah beserta dua wakil ketua Musriadi dan Daniel Abdul Wahab, pada sidang paripurna di gedung dewan setempat, Senin, 11 Agustus 2025.
Dalam sambutannya saat memimpin sidang, Irwansyah menyampaikan apresiasi kepada wali Kota Banda Aceh beserta jajaran atas kerja sama yang baik dalam pembahasan R-KUA dan R-PPAS Perubahan APBK 2025 bersama Badan Anggaran DPRK.
Menurutnya, proses ini telah dilalui melalui serangkaian rapat kerja, pembahasan mendalam, serta pertukaran pandangan yang konstruktif demi mewujudkan apbk yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami dalam mengawal arah pembangunan kota, memastikan setiap rupiah dari APBK memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjaga setiap program agar tepat sasaran, tepat guna, serta tepat waktu,” kata Irwansyah.

Proses pembahasan yang telah dilalui bersama menunjukkan bahwa perbedaan pandangan adalah hal yang wajar, bahkan sehat, selama tujuannya untuk menemukan kebijakan terbaik.
“DPRK memandang, dinamika yang terjadi di Badan Anggaran dan Tim Eksekutif telah memperkaya substansi dokumen anggaran, sehingga diharapkan keputusan yang lahir hari ini benar-benar mencerminkan kepentingan warga Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Illiza menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah memberikan pendapat, saran, dan masukan yang konstruktif atas kinerja pemerintah selama ini. “Kami percaya, ini semua bertujuan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Banda Aceh yang kita cintai.”
Apresiasi juga disampaikannya kepada seluruh komisi-komisi dewan yang telah memberikan berbagai masukan, saran dan solusi bagi Pemko Banda Aceh yang termuat dalam lampiran usul saran, dan pendapat badan anggaran dewan. “Insyaallah ini akan menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi lebih lanjut bagi Pemko Banda Aceh,” ujarnya. (*)