Pemerintah dan DPRK Banda Aceh Sepakati Raqan APBK 2026

Avatar

BANDA ACEH – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (Raqan APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2026.

Momen penting tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan pimpinan dewan pada sidang paripurna, Rabu, 26 November 2025, di gedung legislatif setempat.

Dipimpin oleh Ketua DPRK Irwansyah bersama dua wakil ketua Daniel Abdul Wahab dan Musriadi, sidang paripurna itu diikuti oleh segenap legislator ibu kota. Dari eksekutif turut hadir Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, Sekdako Jalaluddin, dan para kepala OPD. Hadir pula unsur Forkopimda Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Wali Kota Illiza menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah bekerja keras melalui berbagai tahapan pembahasan. “Kerja sama ini membuktikan bahwa antara eksekutif dan legislatif mampu menjalin hubungan yang produktif dan konstruktif.”

“Perbedaan pandangan bukan penghalang, tetapi justru memperkaya kualitas kebijakan yang akan kita jalankan,” ujar Illiza.

Penandatanganan nota kesepakatan ini bukan sekadar rangkaian administratif, tetapi merupakan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan DPRK Banda Aceh dalam menyusun arah pembangunan kota untuk satu tahun mendatang. “Ini adalah wujud nyata sinergi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.”

Ia juga sangat berharap dukungan penuh dari DPRK dalam menjaga keberlanjutan program-program prioritas, mempercepat transformasi pelayanan publik, serta melahirkan kebijakan yang semakin mendekatkan pelayanan kepada rakyat.

“Semua ini dirumuskan dengan semangat agar APBK 2026 benar-benar menjadi anggaran yang berpihak kepada masyarakat, responsif terhadap kebutuhan daerah, dan selaras dengan visi Kota Kolaborasi,” sebut wali kota.

Setelah penandatanganan MoU dimaksud, pemerintah kota akan segera menyiapkan dokumen selanjutnya untuk dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Aceh, “Sehingga Qanun APBK tahun anggaran 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan dilaksanakan secara efektif mulai 1 Januari 2026,” sebutnya lagi.

Selanjutnya, Illiza menyampaikan gambaran ringkas tentang APBK Banda Aceh tahun Alanggaran 2026 yang telah disetujui bersama antara wali kota dengan Pimpinan DPRK Banda Aceh.

“Pendapatan Daerah, direncanakan sebesar Rp. 1.311.976.555.774,- Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp. 1.319.176.555.774,-. Sementara Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 10.000.000.000,- yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya. Dan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp. 2.800.000.000,- yang direncanakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal. (*)