BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa proses perekrutan hingga pemberian dukungan operasional kepada relawan penanggulangan bencana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi nasional. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi publik terkait penyaluran Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2025 yang digunakan untuk mendukung kerja relawan di lapangan.
Plt. Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP., MA, menjelaskan bahwa seluruh mekanisme perekrutan relawan berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Aturan tersebut, tegasnya, tidak mengatur tentang penetapan relawan dalam keputusan khusus, melainkan memberi ruang partisipasi publik secara terbuka dan non-diskriminatif.
Rekrutmen relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh, bersama sejumlah lembaga seperti Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dari kabupaten terdampak, termasuk IPAU, IPAT, IMPAT, IMPKL, IPMAT, Himapalsa, Hipmasil Singkil, dan lainnya. Pendaftaran dilakukan melalui dashboard digital BPBA dan BNPB, sehingga publik dapat melihat secara transparan data relawan, keahlian, lokasi tugas, dan pekerjaan yang mereka jalankan.
Total terdapat lebih dari 3.200 relawan yang mendaftar. Namun karena terbatasnya waktu implementasi anggaran 2025 yang ditutup pada 31 Desember pukul 00.00 WIB, hanya 1.576 relawan (49,14%) yang terverifikasi memenuhi syarat untuk menerima uang lelah, serta 1.943 relawan (46,55%) berhak menerima uang makan. Durasi kerja relawan dihitung sejak status tanggap darurat diberlakukan pada 28 November 2025 hingga perpanjangan ketiga pada 8 Januari 2026.
Untuk mendukung operasional relawan, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan Rp 5,907 miliar dari BTT 2025, terdiri dari Rp 4,296 miliar untuk uang lelah dan Rp 1,611 miliar untuk uang makan. Besaran ini mengikuti standar BNPB, yakni Rp 120.000 per hari untuk uang lelah dan Rp 45.000 per hari untuk uang makan.
BPBA memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai (Cash Management System/CMS) langsung ke rekening pribadi relawan — tidak ada pembayaran tunai. Berdasarkan laporan bendahara BPBA per 31 Desember 2025, telah dicairkan Rp 3.067.330.000 atau 51,93% dari total anggaran, masing-masing Rp 2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp 907.380.000 untuk uang makan. Sisa anggaran sebesar Rp 2.839.670.000 (48,07%) dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik serta memastikan bahwa setiap rupiah BTT digunakan secara tepat sasaran, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pansel, BPBA, dan seluruh perangkat pemerintahan bekerja profesional tanpa intervensi demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan penanganan bencana berjalan efektif,” tegas Fadmi.






