Aparat Kepolisian Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Beutong

Avatar

NAGAN RAYA – Kepolisian Resor (Polres) Nagan Raya bersama unsur TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (ilegal) di wilayah Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan penertiban dimulai sekitar pukul 10.00 WIB diawali dengan apel pengecekan personel di halaman Mapolres Nagan Raya yang dipimpin oleh Wakil Kepala Polres Nagan Raya, Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K. menjelaskan, setelah apel, personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Nagan Raya Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si. bergerak menuju sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang ilegal.

“Sekira pukul 10.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju Desa Blang Baro Rambong, Desa Pante Ara, Desa Krueng Neuam, dan Desa Panton Bayam di Kecamatan Beutong. Waktu tempuh menuju lokasi sekitar empat hingga enam jam,” ujar Kabid Humas.

Dalam penertiban tersebut, petugas menemukan satu unit alat penyaringan emas (asbuk) yang tidak diketahui pemiliknya. Barang bukti tersebut diamankan di Polsek Seunagan Timur. 

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah jambo (tempat beristirahat) dan alat penyaringan emas lainnya di beberapa titik berbeda.

“Terhadap temuan tersebut, tim gabungan melakukan pemusnahan di tempat dengan cara dibakar serta memasang garis polisi (police line) agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal,” jelasnya.

Kegiatan patroli dan penertiban berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Nagan Raya, sambungnya.


Lebih lanjut, Kabiddokkes Humas menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai respons atas dampak bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Provinsi Aceh, yang diduga berkaitan dengan kerusakan lingkungan dan kawasan hutan.

“Di Kabupaten Nagan Raya, dampak bencana sangat terasa, khususnya di Kecamatan Beutong Ateuh, di mana dua desa dilaporkan hilang akibat kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hutan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia serta wujud kehadiran negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam yang lebih luas.

“Penertiban ini dilakukan secara terukur, profesional, dan humanis, namun tetap tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fokus kegiatan hari ini adalah menindak aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Beutong,” tegasnya.

Polres Nagan Raya, kata Kabid Humas, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan seluruh pihak dalam menindak segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Kepada  masyarakat diimbau agar tidak melakukan penambangan tanpa izin dan turut berperan aktif menjaga hutan serta lingkungan demi keselamatan bersama dan keberlanjutan kehidupan di masa mendatang, pungkas Kabid Humas.[]