BANDA ACEH – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh, Nasrullah, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di salah satu media lokal yang menyebutkan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu belum dicairkan.
Dalam rilis resminya, Selasa (10/2/2026), Nasrullah menegaskan bahwa berita tersebut keliru dan berpotensi menyudutkan citra kinerja Pemerintah Aceh. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan nama aliansi untuk kepentingan pribadi.
Nasrullah menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan bukan tanpa alasan, melainkan karena adanya proses administrasi yang sedang berjalan.
“Kami memahami birokrasi. Saat ini, masih ada rekan-rekan yang berkasnya dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai). Selain itu, sebagian SK belum dibagikan oleh SKPA, dan finalisasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru saja diselesaikan oleh DPR Aceh kemarin,” jelas Nasrullah.
Ia menambahkan, mengingat pelantikan baru dilakukan pada akhir Januari 2026, sangat tidak rasional jika muncul tuntutan pencairan gaji untuk dua bulan. “Ini jelas pemberitaan yang keliru. Kami meminta agar tidak ada pihak yang mencatut nama Aliansi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh untuk menyebarkan informasi menyesatkan,” tegasnya.
Menyikapi hal ini, pengurus Aliansi telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh anggota melalui grup koordinasi. Poin-poin utama instruksi tersebut meliputi:
Larangan Memberi Pernyataan: Seluruh anggota dilarang memberikan keterangan atau informasi kepada media (cetak, elektronik, maupun media sosial) tanpa persetujuan Ketua, Sekjen, dan Koordinator Lapangan (Korlap) SKPA.
Wajib Lapor: Setiap permintaan wawancara atau klarifikasi dari pihak luar harus segera dilaporkan kepada pengurus inti untuk ditindaklanjuti sesuai arahan.
Tujuan Instruksi: Langkah ini diambil untuk menjaga keseragaman informasi dan menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebagai penutup, Nasrullah menekankan bahwa aliansi yang menaungi 6.508 personel ini memiliki struktur yang jelas dan solid.
“Aliansi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Aceh bergerak dalam satu komando. Hal ini memudahkan kami dalam mengawal regulasi, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, serta memastikan informasi yang diterima kawan-kawan seperjuangan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.[]






