Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh menyita puluhan perlengkapan berjualan milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan begitu saja di atas drainase di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Jumat (27/3/2026).
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi dan pengembalian fungsi ruang publik pasca-Ramadan. Perlengkapan yang disita terdiri dari belasan item seperti terpal, rangka besi, rangka kayu, hingga kursi plastik yang dipastikan milik PKL yang sebelumnya berjualan selama bulan suci Ramadan.
Setelah berakhirnya masa Ramadan, para pedagang terpantau tidak segera mengemasi perlengkapan mereka dan justru membiarkannya telantar di atas saluran drainase. Kondisi ini menciptakan kesan kumuh, tidak tertata, dan berpotensi mengakibatkan tumpukan sampah di dalam drainase.
Menyikapi hal tersebut, personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh bersama pihak Kecamatan Kuta Alam telah melakukan aksi pembersihan secara bertahap sejak Rabu (25/3/2026). Seluruh barang milik PKL yang disita kini telah diangkut ke Kantor Satpol PP WH Kota Banda Aceh.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, S.Sos, mengimbau para pemilik barang untuk segera mengosongkan area-area terlarang.
“Kami meminta kepada pemilik barang yang masih berada di tempat-tempat yang dilarang agar segera dipindahkan secara mandiri. Jika tidak, personel kami akan melakukan penyitaan di tempat,” tegas Thabrani.
Lebih lanjut, Thabrani menambahkan bahwa operasi ini tidak hanya terpusat di Kecamatan Kuta Alam. Pihaknya juga tengah melakukan pembersihan intensif di kawasan Masjid Raya Baiturrahman dan wilayah sekitarnya yang menjadi titik keramaian saat bulan Ramadhan.
Seluruh rangkaian penertiban ini merujuk pada Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pihak Satpol PP WH akan terus melakukan pengecekan berkala di seluruh titik pusat penjualan Ramadan untuk memastikan tidak ada lagi perlengkapan dagang yang menempati lokasi-lokasi yang dilarang oleh Qanun.





![Sekda Aceh, M. Nasir memimpin jalannya rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh, bertempat di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis (26/3). Dalam rapat yang dihadiri tim dari Kemendagri tersebut, Nasir menegaskan agar pemanfaatan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026 berjalan transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat. [Foto: Dok. Humas Aceh]](https://www.newsbandaaceh.com/media/2026/03/IMG_3226-250x140.jpeg)
