Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, secara resmi menyampaikan catatan kritis terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025. TTI menilai terdapat beberapa aspek krusial yang perlu ditinjau ulang agar program percepatan pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) tetap berjalan sesuai kaidah tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Dalam kajiannya, Nasruddin Bahar menyoroti pentingnya Harmonisasi Regulasi dan Pelaksana Lapangan. Ia menilai adanya potensi ketidakselarasan antara Inpres 17/2025 dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kekhawatiran muncul menyusul temuan di lapangan bahwa pembangunan fisik dilakukan oleh institusi yang secara fungsional bukan bidang tugasnya, sementara pihak desa dan anggota koperasi justru mengaku kurang dilibatkan dalam proses tersebut.
Persoalan lain yang menjadi sorotan tajam TTI adalah mengenai Transparansi Anggaran dan Mekanisme Kontrak. Nasruddin meminta kejelasan dari PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pihak yang ditunjuk pemerintah terkait status kemitraan pengerjaan proyek. Hal ini didasari adanya selisih informasi anggaran yang cukup signifikan; di mana dalam rapat Komisi VI DPR RI mencuat angka sebesar Rp1,6 miliar per unit, namun laporan dari lapangan menunjukkan nilai yang sampai ke desa hanya berkisar Rp700 juta.
Selain urusan administratif, TTI menekankan perlunya menjaga Kualitas Konstruksi dan Peran Konsultan Pengawas. Sesuai dengan Undang-Undang Jasa Konstruksi, Nasruddin mengingatkan bahwa setiap pengerjaan fisik wajib didampingi oleh konsultan pengawas yang memiliki keahlian dan sertifikasi resmi. Langkah ini sangat krusial guna menjamin material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis (spek) agar bangunan memiliki ketahanan jangka panjang.
Dari sisi dampak sosial dan ekonomi, TTI menekankan aspek Ketepatan Sasaran dan Dampak Ekonomi Lokal. Pemerintah didorong untuk tidak sekadar mengejar target kuantitas di atas lahan produktif atau fasilitas umum, tetapi juga harus memberikan kesempatan bagi kontraktor kecil di daerah. Strategi ini dinilai lebih efektif untuk menciptakan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal daripada sekadar menempatkan mereka sebagai penonton dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Sebagai solusi konstruktif, Nasruddin Bahar menyampaikan Rekomendasi: Optimalisasi BUMDes dan Riset Pasar. Pemerintah dinilai perlu melakukan uji coba (pilot project) di beberapa wilayah terlebih dahulu sebelum melakukan implementasi masif sebanyak 80.000 unit. TTI menyarankan agar pemerintah lebih memberdayakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah eksis, sekaligus melakukan riset lokasi yang strategis agar gerai yang dibangun benar-benar mampu bersaing dan memenuhi kebutuhan pasar di pedesaan.






