Banda Aceh – Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar, memberikan pandangan strategis terkait pelaksanaan program pembangunan 80.000 unit Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Program berskala nasional ini didukung oleh pembiayaan perbankan melalui Bank Himbara yang dikoordinasikan oleh PT Danantara Indonesia dengan total plafon mencapai Rp210 triliun. Kata Nasruddin kepada media ini, Selasa, 24 Maret 2026 di Banda Aceh.
Dalam kaitan tersebut, TTI menekankan pentingnya penyelarasan tata kelola administrasi agar program prioritas ini berjalan selaras dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang berlaku.
Nasruddin menjelaskan bahwa idealnya pelaksanaan pembangunan fisik gerai tersebut menempatkan Menteri Koperasi sebagai Pengguna Anggaran dan Kepala Dinas Koperasi tingkat provinsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Hal ini dipandang relevan mengingat mekanisme angsuran kredit program direncanakan melalui pemotongan Dana Desa yang merupakan bagian dari struktur APBN.
Langkah tersebut dinilai selaras dengan perluasan subjek pengadaan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang kini turut mencakup Pemerintah Desa sebagai entitas yang menggunakan anggaran negara. Terangnya.
Terkait keterlibatan personel di lapangan, TTI memberikan apresiasi terhadap peran Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI yang bertindak sebagai fasilitator strategis. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Babinsa memiliki tanggung jawab penting dalam mengidentifikasi aset lahan desa minimal seluas 1.000 meter persegi serta memastikan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Desa.
Kehadiran Babinsa di lapangan difokuskan pada fungsi pengawalan, pemantauan kelancaran pembangunan fisik, serta penjaminan keamanan prasarana agar proyek dapat diselesaikan tepat waktu tanpa kendala teknis maupun sosial.
Lebih lanjut, Nasruddin menegaskan bahwa dalam kerangka regulasi yang ada, Babinsa bertugas sebagai pendamping aktif dan bukan sebagai pelaksana proyek konstruksi. Pelaksanaan fisik tetap diserahkan kepada lembaga atau badan usaha yang ditunjuk sesuai ketentuan Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2025. Oleh karena itu, TTI mengharapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) selaku regulator dapat memastikan bahwa pedoman pelaksanaan pengadaan tetap mengacu pada koordinasi di bawah Kementerian Koperasi.
Langkah ini diharapkan dapat menghindarkan program dari potensi hambatan hukum serta memperkuat fungsi manajerial instansi pembina koperasi secara nasional. Pungkas Nasruddin Bahar. (MS)






