Mulai Mei 2026, Warga Mampu di Aceh Tak Lagi Ditanggung JKA

Avatar
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA

Banda Aceh – Pemerintah Aceh resmi melakukan penyesuaian besar terhadap skema pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam upaya penyaluran bantuan kesehatan agar lebih tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, pemerintah menetapkan bahwa masyarakat yang tergolong dalam kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10, tidak lagi menjadi penerima manfaat program tersebut. Dengan kata lain, hanya kelompok masyarakat menengah ke bawah yang akan tetap ditanggung oleh JKA.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah disosialisasikan secara resmi pada Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah Aceh dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, fasilitas kesehatan negeri dan swasta, hingga puskesmas pembantu di seluruh Aceh.

“Dalam sosialisasi tersebut telah dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA,” ujar MTA.

Selama ini, skema pembiayaan JKA mencakup hampir seluruh lapisan masyarakat. Kelompok masyarakat miskin hingga rentan (desil 1 hingga 5) telah lebih dahulu ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). Sementara itu, Pemerintah Aceh mengambil peran untuk menanggung masyarakat pada desil 6 hingga 10 melalui JKA, di luar kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri.

Namun, dengan kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit dan difokuskan hanya pada masyarakat kategori menengah, yakni desil 6 dan 7. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan fiskal daerah sekaligus memastikan bantuan kesehatan benar-benar tepat sasaran.

“Dengan pelaksanaan JKA 2026 ini, pemerintah hanya menanggung masyarakat Aceh pada level ekonomi desil 6 dan 7. Sedangkan masyarakat kategori sejahtera tidak lagi ditanggung,” tegasnya.

Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian untuk kasus-kasus penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan biaya tinggi, seperti cuci darah (hemodialisis). Layanan tersebut tetap dijamin oleh JKA tanpa memandang kategori ekonomi masyarakat.

Sebagai langkah lanjutan, masyarakat yang masuk kategori ekonomi mampu atau desil 8 hingga 10 diimbau untuk segera beralih ke skema BPJS Kesehatan mandiri. Hal ini penting guna memastikan mereka tetap mendapatkan perlindungan layanan kesehatan serta menjaga status Universal Health Coverage (UHC) di Aceh tetap terjaga.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan fokus pada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan, tanpa mengurangi akses layanan kesehatan bagi seluruh warga Aceh.[]