TTI Dorong Penegak Hukum Evaluasi Kelanjutan Pembangunan Gedung Keuangan Aceh

Avatar
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar
Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar

Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menaruh perhatian serius terhadap kelanjutan proyek pembangunan Gedung Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA). Proyek yang telah berjalan selama lima tahun ini dinilai memprihatinkan karena kondisinya yang belum rampung, padahal negara telah mengucurkan anggaran hingga puluhan miliar rupiah sejak tahun 2022 hingga 2025.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, melalui siaran persnya pada Jumat (10/04/2026), menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2025, pembangunan gedung tersebut seharusnya telah tuntas dengan adanya tambahan alokasi sebesar Rp23,7 miliar. Berdasarkan data pada e-katalog Dinas Perkim, pekerjaan tahap IV tersebut dimenangkan oleh PT Sarjis melalui metode penunjukan mini kompetisi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut masih terbengkalai, sehingga TTI mengharapkan aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat demi menyelamatkan aset negara.

Kekhawatiran semakin menguat mengingat pada Daftar SiRUP Dinas Perkim Aceh tahun 2026, kegiatan lanjutan pembangunan Gedung DPKA tidak lagi ditemukan. Ketiadaan anggaran di tahun ini dikhawatirkan akan mempercepat kerusakan struktur bangunan akibat terpapar cuaca secara langsung dalam waktu lama.

Menanggapi situasi ini, TTI menyarankan agar anggota legislatif segera mengambil langkah cepat, termasuk kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPRA untuk mengaudit proyek-proyek yang tidak berlanjut, termasuk pembangunan Rumah Sakit Regional Cut Nyak Dhien di Meulaboh.

Di sisi lain, TTI juga menyoroti skala prioritas dalam APBA 2026 yang dinilai masih belum optimal. Nasruddin menyayangkan adanya pemaksaan alokasi anggaran untuk pengadaan barang yang tersebar di berbagai SKPA namun kurang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemberian bantuan hibah bagi instansi vertikal juga menjadi catatan kritis, mengingat instansi tersebut telah memiliki sumber pendanaan sendiri melalui APBN, sehingga pemerintah daerah diharapkan lebih fokus pada program efisiensi anggaran.

Sebagai langkah konkret efisiensi, TTI juga menyarankan agar pengadaan mobil dinas pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) senilai Rp17,6 miliar ditinjau ulang. Alih-alih melakukan pengadaan unit baru, TTI mengusulkan agar anggaran tersebut dialihkan untuk membantu masyarakat korban konflik yang masih hidup dalam keterbatasan ekonomi. Langkah ini dinilai lebih bijak dan menyentuh substansi kemanusiaan dibandingkan pengadaan aset kendaraan yang saat ini masih bisa dioptimalkan dari unit yang lama.[]