Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor…
Kementrian Keuangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.