Kepala BPKK: Pembayaran Hutang Pemko Sudah Mencapai Rp 122, 3 M, Tersisa Rp 36,4 M

Avatar

Akan Tuntas Sebelum Akhir Masa Jabatan Wali Kota/Wakil Wali Kota

Banda Aceh – Realisasi penyelesaian hutang Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tahun anggaran 2021 sudah mencapai Rp 122,3 miliar atau setara dengan 77 persen dari total jumlah hutang Rp 158,7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh Iqbal Rokan, Selasa 31 Mei 2022 di ruang kerjanya. “Alhamdulillah, per hari ini telah kita selesaikan sebesar Rp 122,3 miliar atau 77 persen dari jumlah hutang Rp 158,7 miliar. Tersisa Rp 36,4 miliar.”

Adapun hutang Pemko Banda Aceh dimaksud terdiri dari Rp 118,5 miliar hutang belanja dan Rp 40,1 miliar; pemakaian kas yang dibatasi Rp 35,9, dan dana ZIS Rp 4,2 miliar. “Hutang belanja sendiri sudah selesai Rp 103,2 miliar dan sisanya tinggal Rp 15,3 miliar,” ungkap Iqbal.

“Sementara terkait dana ZIS sudah clear karena 100 persen, yakni Rp 4,2 miliar kita tempatkan kembali pada kas penerimaan semula. Sedangkan hutang pemakaian kas yang dibatasi atau earnmark telah kita realisasikan Rp 14,9 miliar dari angka Rp 35,9 miliar. Sisanya Rp 21 miliar prosesnya masih terus berjalan sesuai dengan progres kegiatan yang telah ditentukan peruntukannya.”

Iqbal pun mengungkapkan komitmen Pemko Banda Aceh di bawah kepemimpinan Wali Kota Aminullah Usman dan Wakil Wali Kota Zainal Arifin untuk menyelesaikan seluruh hutang tersebut. “Sesuai arahan Pak Wali, sebelum berakhirnya masa kepemimpinan beliau pada 7 Juli 2022, seluruh kewajiban ini sudah harus selesai. Insya Allah,” ujarnya.

Menurut Iqbal, hutang Pemko Banda Aceh saat ini timbul akibat kondisi pandemi Covid-19. “Tentu tak terlepas dari pandemi yang melanda dunia, tak terkecuali Banda Aceh. Salah satu faktornya karena merosotnya pendapatan daerah dan refocusing anggaran rutin untuk penanganan pandemi.”

“Hal ini bukan hanya terjadi di kota kita saja, tapi juga dialami seluruh kabupaten/kota di Indonesia,” katanya seraya menyebut Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman pun secara khusus telah menginstruksikan inspektorat untuk mengawal proses penyelesaian hutang ini hingga tuntas. (*)