Oleh Asyifa Nanda Farida
Di tengah deru globalisasi yang memaksa segalanya terhubung, masih ada daerah yang seolah “terisolasi” secara digital. Bukan karena masyarakatnya gagap teknologi, melainkan karena ketiadaan akses. Fenomena ini menjadi ironi pedih di era digital, saat internet telah menjelma menjadi kebutuhan primer layaknya listrik dan air bersih.
Kondisi ini bukan isu tunggal. Data Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh mencatat terdapat 149 gampong di Aceh yang masih masuk kategori blankspot per Maret 2025. Salah satu yang paling terdampak adalah Kecamatan Leupung, wilayah yang terletak di ujung barat daya Aceh.
Selama bertahun-tahun, masyarakat Leupung hidup dalam keterbatasan jaringan komunikasi. Kendala ini bukan sekadar urusan gagal mengirim pesan, melainkan telah melumpuhkan denyut nadi pendidikan bagi para mahasiswa dan pelajar di sana.
Dalam sistem pembelajaran daring, koneksi internet adalah napas. Tanpanya, kuliah via Zoom berubah menjadi ajang adu kesabaran; suara dosen yang terputus-putus dan kegagalan mengunggah tugas tepat waktu menjadi makanan sehari-hari. Demi mengejar “napas” digital ini, warga harus bergerilya mencari titik-titik tertentu.
Kawasan pesisir pantai pun berubah menjadi “penyelamat”. Saban malam, bibir pantai atau lapangan terbuka—seperti di Desa Pulot—dipadati remaja yang sedang “berburu” sinyal demi menuntaskan tanggung jawab akademik. Tak jarang pula, warung kopi di pinggir jalan raya menjadi tumpuan. Namun, akses ini bersifat semu. Begitu masuk ke area pemukiman yang lebih dalam, sinyal lenyap seketika. Ironisnya, saat listrik padam, Leupung seolah “mati” dari peta komunikasi karena kehilangan sinyal secara total.
Di dalam rumah pun, pemandangan unik sekaligus menyedihkan kerap terjadi. Handphone diletakkan di celah jendela dengan harapan menangkap satu atau dua batang sinyal. Aktivitas sederhana seperti mengirim pesan singkat saja bisa memakan waktu yang menguras energi.
Dilema ini semakin berlapis bagi kaum perempuan. Dalam konteks sosial budaya Aceh, terdapat norma yang membatasi aktivitas perempuan di luar rumah pada malam hari, diperkuat oleh Surat Edaran Pemerintah Aceh Nomor 400.3.8/5936. Kebijakan ini niatnya mulia; menjaga keamanan dan kehormatan. Namun, ketika titik sinyal hanya tersedia di ruang publik yang didominasi laki-laki seperti warung kopi atau pesisir pantai di malam hari, perempuan terjepit dalam situasi sulit.
Mereka harus memilih: mematuhi norma sosial dan aturan keamanan, atau mengabaikannya demi menyelesaikan tugas kuliah yang tidak mengenal batas waktu. Ketimpangan akses ini secara tidak langsung menciptakan hambatan berlapis bagi perempuan untuk maju di bidang pendidikan.
Ketidakteraturan ini juga terlihat dari bagaimana warga harus bergonta-ganti kartu provider demi mencari yang paling stabil. Hal ini membuktikan bahwa infrastruktur digital di sana belum merata dan masih sangat spekulatif.
Harapan baru memang mulai muncul dengan pembangunan menara jaringan di Gampong Layeun. Namun, selama pembangunan itu masih berupa rangka besi yang belum beroperasi, masyarakat Leupung masih harus terus bersabar dalam ketertinggalan.
Internet bukan lagi kemewahan; ia adalah hak warga negara. Masyarakat Leupung, terutama para pelajar, sangat mendambakan hari di mana mereka bisa belajar dengan tenang tanpa harus “mengemis” sinyal ke tepi pantai atau jendela kamar. Di era kemajuan ini, jangan sampai ada daerah yang tertinggal hanya karena urusan frekuensi.
Penulis merupakan Mahasiswa Universitas Syiah Kuala Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia






