Satpol PP WH Banda Aceh Ajak Pengelola Mobil Cafe Tak Fasilitasi Pelanggaran Syariat Islam

Avatar
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, S.Ag, M.Hum
Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Roslina, S.Ag, M.Hum

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh, mengajak para pengelola mobil cafe di sepanjang Tanggul Lamnyong untuk lebih peduli terhadap penerapan Syariat Islam di tempat usaha mereka.

Hal ini seperti disampaikan oleh Pelaksan Tugas (Plt) Satpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi melalaui Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam (PSI), Roslina SAg MHum saat melakukan pengawasan dilokasi tersebut. Minggu (28/4/2024)

Roslina menjelaskan, banyak potensi pelanggaran Syariat Islam yang terjadi di mobil kafe di sepanjang Tanggul Lamnyong seperti pelanggaran busana, khalwat hingga ikhtilat. Oleh karena itu, para pengelola mobil kafe diminta untuk lebih proaktif dalam mengedukasi pengunjung agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kami meminta kepada para pengelola mobil cafe untuk lebih proaktif dalam mengedukasi pengunjungnya agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam, jika perlu tempel stiker yang bertuliskan pesan-pesan tentang larangan melanggar Qanun Syariat Islam,” harap Roslina

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi Bina Generasi Muda dan Kader Dakwah Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh itu mewanti-wanti para pengelola mobil kafe untuk menyediakan penerangan yang memadai sehingga dapat menekan potensi terjadinya pelanggaran.

“yang terpenting adalah penerangannya harus memadai jangan remang-remang, karena secara tidak langsung peneragan yang cukup akan menguragi potensi pelanggaran,” kata Roslina

Diakhir pernyataannya Roslina memastikan pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap mobil kafe di sepanjang Tanggul Lamnyong. Ia tidak segan-segan akan memberikan tindakan tegas kepada pengelola jika terbukti memfasiltasi terjadinya pelanggaran Syariat Jslam ditempat usahanya.

“Memfasilitasi pelanggaran Syariat Islam juga ada sanksinya dalam qanun, oleh karena itu jangan pernah berpikir untuk menyedikan tempat bagi pengunjung untuk melakukan pelanggaran,” tutup Roslina