BANDA ACEH – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menyerahkan secara resmi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 kepada pihak legislatif, Senin,(10/11/2025) dalam sidang paripurna DPRK di gedung dewan setempat.
Dokumen Raqan APBK Banda Aceh 2025 diterima langsung oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah didampingi wakil ketua Daniel A Wahab. Sementara Illiza turut didampingi oleh Sekda Kota Jalaluddin serta unsur Forkopimda Banda Aceh.
Dalam sambutan, Wali Kota Illiza menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota Dewan, yang telah mengatur dan menetapkan jadwal persidangan, sehingga pembahasan RAPBK TA.2026 dapat dimulai.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh anggota Dewan yang terhormat dalam setiap tahapan pembahasan hingga penetapan nantinya, demi mewujudkan APBK yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” ungkap Illiza.
Kata Illiza, Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyusun RAPBK 2026 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
“Tahun 2026 nanti menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banda Aceh ditengah penurunan Dana Transfer ke Daerah (TKD) serta kewajiban pembiayaan secara mandiri bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diangkat pada Oktober 2025. Namun di sisi lain, tahun 2026 ini menjadi momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendorong penguatan ekonomi masyarakat,” kata Illiza.
Menurut wali kota, sesuai dengan KUA-PPAS yang telah disepakati, bahwa plafon anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya mengalami perubahan pada RAPBK 2026. “Perubahan ini untuk menampung penyesuaian karena adanya penambahan, pengurangan, dan penghapusan rincian pendapatan dalam jenis Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat.
“Sesuai dengan KUA-PPAS TA. 2026 yang telah disepakati sebelumnya, bahwa plafon pendapatan daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp.1.556.216.836.173, namun mengalami penyesuaian sebesar Rp. 244.240.280.400, sehingga menjadi Rp. 1.311.976.555.774 pada RAPBK Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan kepada DPRK Banda Aceh untuk dibahas bersama,” kata Illiza.
Wali Kota juga berharap agar sinergisitas yang baik antara eksekutif dan legislatif ini tetap terjalin dengan baik dalam memastikan Rancangan Qanun APBK. “Semoga pembahasan nantinya akan berjalan dengan lancar dan tepat waktu, serta menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kota Banda Aceh,” harap Illiza.(AY)






