Banda Aceh – Transparansi Tender Indonesia (TTI) melayangkan kritik keras terhadap tata kelola pembangunan Gerai, Pergudangan, dan Perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP) Merah Putih yang dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa pelaksanaan proyek tersebut diduga kuat tidak selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaannya.
Kritik ini mencuat setelah TTI menemukan sejumlah ketidaksesuaian di lapangan, salah satunya terkait klaim skema swakelola yang dinilai tidak transparan. Nasruddin mengungkapkan bahwa ditemukan kondisi di mana Kepala Desa setempat bahkan tidak mengetahui siapa pelaksana proyek di wilayahnya. Selain itu, ketiadaan papan informasi proyek yang memuat detail anggaran, sumber dana, serta durasi pelaksanaan di lokasi pembangunan memperkuat dugaan pengabaian prinsip transparansi publik.
Padahal, secara regulasi, Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 dan Kepmen PUPR Nomor 1342/KPTS/M/2025 telah menetapkan tiga skema utama dalam percepatan pembangunan fisik KDMP, yakni swakelola, padat karya, dan penunjukan langsung. Ketentuan tersebut mewajibkan keterlibatan pengusaha kecil atau kontraktor lokal. Namun, TTI menilai PT Agrinas Pangan Nusantara mengabaikan skema penunjukan langsung bagi pengusaha lokal yang diatur dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017, sehingga para pelaku usaha di daerah hanya menjadi penonton dalam proyek besar tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh pembangunan dijalankan melalui skema swakelola padat karya. Pihak perusahaan mengklaim telah melibatkan masyarakat desa serta memanfaatkan sumber daya lokal secara maksimal tanpa bekerja sama atau menunjuk kontraktor luar mana pun. Namun, klaim ini dibantah oleh TTI yang menilai PT Agrinas justru mengangkangi peraturan pemerintah dan mengabaikan peran LKPP yang seharusnya mendampingi penyusunan regulasi perusahaan agar sesuai dengan perundang-undangan.
Sebagai langkah tindak lanjut, TTI telah melayangkan surat resmi kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mempertanyakan mekanisme pelaksanaan proyek secara mendalam. Surat tersebut juga ditembuskan kepada berbagai instansi strategis, termasuk Ketua Komisi VI DPR RI, Kantor Staf Presiden, Menteri Koperasi, Menteri Keuangan, LKPP, KPPU, Menteri PUPR, hingga Panglima TNI. TTI menegaskan agar pembangunan infrastruktur desa ini benar-benar dilaksanakan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar mengikuti kebijakan internal perusahaan yang subjektif.(*)






