Bachtiar: Sebagai ASN, Dibutuhkan Komitmen Terhadap Aturan KTR di Banda Aceh

Avatar

Implementasi KTR, Pemko Gandeng The Union dan Aceh Institute

Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan The Union dan Aceh Institute melakukan Soft Launching Aplikasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Wilayah Banda Aceh, Kamis (15/9/2022) di Aula Lantai IV Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh.

Bersamaan dengan soft launching aplikasi tersebut, juga dilakukan workshop penguatan tim pengawas internal sektor OPD dalam implementasi KTR.Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar mewakili Pj Wali Kota Banda Aceh.

Peserta workshop berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam lingkungan Pemko Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Bachtiar menyampaikan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah disahkan di Kota Banda Aceh.

“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan komitmen bersama selaku aparatur negara untuk mengimplementasikan qanun tersebut,” kata Bachtiar.

Sebagai ASN, kata Bachtiar, dibutuhkan komitmen terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok di Kota Banda Aceh dengan memberlakukannya pada setiap unit kerja.

“Komitmen KTR yang diterapkan di setiap OPD juga merupakan keteladanan yang perlu kita perlihatkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menyampaikan, secara umum penerapan KTR secara konsisten diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama terkendalinya faktor risiko penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok, dan meningkatnya budaya masyarakat dalam berperilaku hidup bersih dan sehat.

Dari aspek lingkungan pun, penerapan KTR ini sangat berdampak pada meningkatnya kualitas udara, terutama kualitas udara dalam ruang.

“Tentu, komitmen kita bersama dalam penguatan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 ini adalah untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat terutama dari pengaruh asap rokok. Apalagi semua orang berhak dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok orang lain. Tidak ada batas aman bagi paparan asap rokok,” tegasnya.

Kegiatan workshop.ini menghadirkan dua pemateri, yakni Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman dan Developer KTR Monitor, Edy Muchlis SE.Kemudian dilanjutkan dengan sesi konferensi pers.

Dalam sesi konferensi pers disampaikan bahwa saat ini komitmen Pemko semakin meningkat dengan membetuk Satgas Khusus KTR untuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin pada area KTR di Banda Aceh.

Hampir 200 titik lokasi KTR sudah di kunjungi oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Satpol PP dan WH, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kota dan The Aceh Institute.

Titik yang dikunjungi meliputi 12 area KTR termasuk sekolah, café/resto, hotel/penginapan, halte dan area-area KTR lainnya.Dalam random inspeksi yang dilakukan, masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran dengan ditemukan putung rokok di area KTR.

Pemko dan Aceh Institute sudah membekali Satgas dengan melakukan training guna meningkatkan kinerja dalan melakukan sidak di lapangan bagi anggota.

Saat ini, pelaporan pelanggaran dapat dilakukan dengan mudah dengan menggunakan Applikasi Monitor KTR. Dimana saja, siapa siapa saja bisa melapor pelanggaran yang terjadi di area KTR, dan identitas pelapor dapat disembunyikan.[]