BANDA ACEH – Masyarakat bersama perangkat Gampong Deah Glumpang, Meuraxa, Banda Aceh, telah mengambil langkah tegas dalam menuntut keadilan dengan melaporkan seorang oknum kepolisian berinisial S ke Bidang Propam Polda Aceh. Pelaporan ini dilakukan pada hari Jumat (14/2/2025).
Pengacara yang mendampingi masyarakat, Teuku Rachmad Kurniawan, dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial S layak untuk dilaporkan.
“Laporan kepada oknum kepolisian inisial S tersebut diduga karena yang bersangkutan telah membubarkan proses pemungutan suara untuk pemilihan Tuha Peut di Gampong tersebut. Selain itu, kami juga mendapat informasi bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengancaman, mendiskriminasi, dan menyebarkan fitnah kepada warga serta perangkat desa,” ungkap Rachmad.
Kejadian tersebut menyisakan ketegangan di kalangan masyarakat, yang merasa hak-hak mereka sebagai pemilih dan warga negara dilanggar. Dalam proses pemilihan Tuha Peut, sangat penting untuk menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan memastikan kelancaran serta keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Rachmad menambahkan bahwa laporan tersebut telah diterima dengan baik oleh sentra pelayanan Bidpropam Polda Aceh. Ia berharap agar kasus ini ditindaklanjuti dengan serius agar hak masyarakat tidak terus berulangkali diabaikan.
Masyarakat Gampong Deah Glumpang sepakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, berharap agar institusi kepolisian dapat melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang berbuat tidak sepatutnya, demi terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ujarnya.
Dengan laporan ini, diharapkan agar keadilan dapat ditegakkan, dan tindakan semacam ini tidak terulang di masa yang akan datang, serta masyarakat mendapatkan perlindungan yang semestinya dari aparat kepolisian. Harap Rachmad Pimpinan Kantor Hukum Teuku Rachmad Kurniawan dan Rekan.[]