Banda Aceh – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkapkan keprihatinannya terkait proses pengadaan barang dan jasa pada sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Aceh. Beberapa instansi yang menjadi sorotan di antaranya adalah Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Koperasi UKM, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Pendidikan, serta Dinas Sosial.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan pihaknya, sebagian besar kegiatan pada dinas-dinas tersebut diduga didominasi oleh paket Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA. Ia menilai bahwa banyak kegiatan yang diusulkan melalui jalur tersebut tampak kurang relevan dengan upaya peningkatan ekonomi maupun kesejahteraan masyarakat secara langsung. Terdapat indikasi bahwa kegiatan yang semestinya menjadi program reguler dinas justru dialihkan menjadi usulan Pokir demi kepentingan mencari keuntungan pribadi atau kelompok.
Lebih lanjut, Nasruddin menjelaskan adanya dugaan pengkondisian paket pekerjaan yang melibatkan oknum anggota dewan. Meskipun secara prosedural kewenangan legislatif berakhir saat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) diterbitkan, realita di lapangan menunjukkan bahwa para rekanan seringkali harus mendapatkan persetujuan dari oknum dewan yang bersangkutan sebelum dapat mengerjakan proyek tersebut. Kondisi ini menciptakan keraguan mengenai keberanian kepala dinas untuk membuka proses penawaran secara transparan dan bebas dari intervensi pihak luar.
Persoalan lain yang menjadi perhatian serius TTI adalah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). TTI menengarai terdapat oknum KPA yang diduga mengumpulkan paket pekerjaan dan bertindak layaknya kontraktor pelaksana. Praktik rangkap peran ini dinilai sangat berisiko memicu tindakan melawan hukum, seperti pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau pengurangan volume barang demi menekan biaya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang dikumpulkan TTI, modus operandi ini diduga melibatkan pemberian imbalan atau fee kepada oknum anggota dewan dengan nilai yang cukup signifikan, mulai dari 20 persen hingga 40 persen tergantung jenis pengadaannya. Besarnya potongan tersebut dikhawatirkan akan berdampak langsung pada rendahnya kualitas barang atau jasa yang diterima oleh masyarakat.
Menyikapi temuan ini, Nasruddin Bahar mendorong Aparat Penegak Hukum untuk lebih waspada dan melakukan penelitian yang cermat terhadap proses pengadaan di instansi-instansi tersebut. TTI berharap adanya tindakan tegas untuk mencegah terjadinya kerugian negara serta memastikan bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan publik secara akuntabel.[]






