RSUDZA: Pasien Tetap Dilayani Walau Status JKA Nonaktif Akibat Pergub Baru

Avatar

Banda Aceh – Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) kini resmi berjalan dalam sistem pelayanan di RSUDZA Banda Aceh. Kebijakan ini membawa dampak langsung terhadap status kepesertaan pasien, yang secara otomatis diperbarui dalam sistem layanan kesehatan terintegrasi.

Kepala Subbagian Infokom dan Kerja Sama RSUDZA, Rahmady, menjelaskan bahwa penerapan Pergub tersebut telah terkonfirmasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Ia menyebutkan, sejak kebijakan diberlakukan, sistem digital rumah sakit langsung menyesuaikan data kepesertaan pasien tanpa jeda.

“Begitu Pergub diberlakukan, sistem langsung menyesuaikan. Ada peserta yang sebelumnya terdaftar, namun saat dicek kembali status JKA-nya sudah tidak aktif,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Meski terjadi perubahan status pada sejumlah peserta, Rahmady menegaskan bahwa pihak rumah sakit tetap mengedepankan pelayanan kepada pasien. Tidak ada penolakan layanan, bahkan dalam kondisi status kepesertaan belum jelas atau mengalami perubahan mendadak.

Menurutnya, RSUDZA tetap menerima dan menangani pasien seperti biasa, sembari menyelesaikan persoalan administratif melalui koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan Aceh.

Ia mencontohkan, terdapat kasus di mana seorang pasien tidak terdaftar dalam sistem JKA saat datang berobat. Namun, setelah pihak rumah sakit melaporkan kondisi tersebut kepada Dinas Kesehatan Aceh, status kepesertaan pasien tersebut dapat diaktifkan kembali pada hari yang sama.

“Pasien tetap kita layani. Administrasinya kita laporkan, dan kemudian status JKA pasien kembali aktif,” jelasnya.

Rahmady juga menekankan bahwa sistem layanan kesehatan yang kini terintegrasi menuntut respons cepat dari semua pihak. Setiap perubahan data yang terjadi di tingkat kebijakan akan langsung berdampak pada fasilitas layanan kesehatan di lapangan, termasuk rumah sakit.

Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi menjadi kunci utama dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan berarti. RSUDZA, sebagai salah satu rumah sakit rujukan utama di Aceh, terus berupaya menjaga kualitas pelayanan di tengah dinamika kebijakan yang berkembang.

Selain itu, masyarakat yang mengalami kendala terkait status kepesertaan JKA diimbau untuk segera melapor kepada aparatur pemerintah setempat, seperti desa atau kelurahan. Langkah ini dinilai penting agar proses verifikasi dan pembaruan data dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.

Sementara itu, fasilitas layanan kesehatan di seluruh Aceh juga diminta untuk proaktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna mengatasi berbagai kendala administratif yang mungkin muncul akibat perubahan kebijakan ini.

“Sebagai institusi layanan, kami mengikuti kebijakan yang berlaku. Namun pemerintah juga telah menyiapkan mekanisme penyelesaian jika ada kendala, dan sejauh ini bisa ditangani dengan baik,” tutup Rahmady.

Penerapan Pergub JKA ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata ulang sistem jaminan kesehatan daerah agar lebih tepat sasaran. Meski di awal implementasi muncul sejumlah penyesuaian, pemerintah dan fasilitas kesehatan memastikan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama.(*)