Pemko Banda Aceh Gelar Konsultasi Publik Ranwal RPJPD 2025-2045

Avatar

BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar konsultasi publik rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Banda Aceh 2025-2045 di Aula Gedung Mawardy Murdin, Komplek Balai Kota Banda Aceh, Selasa, 23 Januari 2024.

Selain dihadiri unsur forkopimda plus dan jajaran internal pemerintah serta instansi vertikal, acara juga diikuti oleh para tokoh masyarakat, perwakilan media, pemuda, perempuan, anak, lembaga swadaya masyarakat, dan penyandang disabilitas.

Dalam sambutannya saat membuka acara, Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin mengatakan dalam upaya mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

Hal tersebut dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang memuat visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan untuk periodedua puluh tahun. “Dan untuk itu, Banda Aceh harus melakukan penyelarasan RPJP 2025-2045 dengan RPJP Nasional 2025-2045 yang merupakan kunci sinergisitas pembangunan pusat dan daerah.”

“Adapun konsultasi publik Ranwal RPJPD hari ini, merupakan salah satu tahapan penyusunan RPJP yang bertujuan untuk memperoleh masukan secara langsung dari seluruh pemangku kepentingan,” katanya pada acara yang turut dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek tersebut.

“Rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan nantinya, setelah mendapatkan persetujuan dari kepala daerah, akan dilakukan pembahasan dengan legislatif untuk menyepakati visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan,” katanya lagi.

Selanjutnya, wali kota akan mengajukan Ranwal RPJP Kota Banda Aceh 2025-2045 kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan masukan terhadap permasalahan, isu strategis, arah kebijakan dan sasaran pokok dalam Ranwal RPJP itu sendiri.

Menurutnya, RPJP Banda Aceh 2025-2045 nantinya menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD untuk setiap jangka waktu lima tahun, khususnya terkakit arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan. “Arah kebijakan dan sasaran pokok ini menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah.”

Mengingat pentingnya penyusunan RPJP untuk 20 tahun ke depan, Amiruddin mengharapkan kepada seluruh Kepala OPD untuk berpartisipasi aktif dan serius dalam menyiapkan data-data kebutuhan penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045.

“Konsultasi Publik Ranwal RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 ini harus menjadi media penguatan komitmen dan kerja sama seluruh OPD dan pemangku kepentingan untuk penyusunan RPJP Banda Aceh 2025-2045 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya. (*)